Prosedur Melepas Kewarganegaraan Republik Indonesia

Daftar Isi

Prosedur Melepas Kewarganegaraan Republik Indonesia - Perpindahan status kewarganegaraan adalah hal yang biasa bagi masyarakat dunia saat ini. Dimana pekerjaan atau status menikah merupakan faktor terbanyak yang menuntut seseoang untuk pindah warga negara.

Sebagian negara membolehkan seseorang memiliki status warga negara di dua negara atau kewarganegaraan ganda. Namun sebagian besar tidak membolehkan kewarganegaraan ganda.

Alhasil, jika seseorang ingin menjadi warga negara sebuah negara yang tidak mengijinkan kewarganegaraan ganda, maka orang tersebut harus melepas kewarganegaraan dari negara sebelumnya.

Prosedur Melepas Kewarganegaraan Republik Indonesia

Tidak seperti dulu, dimana seseorang yang ingin melepas kewarganegaraan indonesia cukup meminta surat dari kedutaan besar indonesia di negara yang bersangkutan.

Untuk masa sekarang, cara melepas kewarganegaraan indonesia tidak bisa dilakukan oleh kedutaan besar republik indonesia (KBRI), melainkan harus melalui kementrian hukun dan hak asasi manusia dimana disitu sudah dibuatkan wadah tersendiri yang bisa diurus secara online dalam sebuah aplikais SAKE AHU.

Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan dari SAKE AHU

Jika seseorang sudah dalam proses menjadi warganegara asing dimana disyaratkan melepas status warganegara indonesia, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat permohonan sutar keterangan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia.

Berikut contoh surat kehilangan kewarganegaraan republik indonesia:

Surat Kehilanagn Kewarganegaraan Republik Indonesia
Surat Kehilanagn Kewarganegaraan Republik Indonesia

Apostille Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia berbentuk selembar surat seperti ijazah yang didalamnya berisi pernyataan bahwa seseorang telah kehilangan kewarganegaraan republik indonesia.

Surat ini menggunakan bahasa indoenesia. Oleh karena itu, surat ini harus diterjemahkan kedalam bahasa asing sesuai bahasa yang digunakan negara yang akan dituju.

Setelah diterjemahkan, maka surat terjemah harus dilegalisir agar menjadi syah di negara tujuan. Karena ini berurusan dengan luar negeri, bentuk lagalirirnya bukan stempel atau stiker melainkan berbentuk sertifikat apostille.

Yang berwenang mengeluarkan sertifikat apostille ini adalah kementrian hukum dan hak asasi manusia. Berikut contoh sertifikan apostille dokumen terjemah surat kehilangan kewarganegaraan republik indonesia:

Sertifikat Apostille Kemenkumham
Sertifikat Apostille Kemenkumham

Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indoensia

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia, terjemah surat keterangan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia, dan sertifikat apostille, maka ketiga dokumen ini difotokopi dan diserahkan ke KBRI beserta paspor guna mendapat surat keterangan penyerahan paspor.

setelah beres, maka proses menjadi warga negara yang dituju bisa diproses dengan berbekal 4 dokumen yaitu:

  1. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Terjemahan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Sertifikat Apostille Terjemahan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Surat Keterangan dari KBRI

Semua surat difotokopi karena biasanya yang diminta adalah bukan surat asli melainkan fotokopi saja. Demikianlah artikel tentang prosedur melepas kewarganegaraan republik indonesia. semoga bermanfaat.

Posting Komentar